SURABAYA – Kabar mengenai dugaan pembebasan dua terduga pelaku perkara narkotika jenis sabu, yakni M. Mu’is Almaulid dan Ahmad Fatoni, menjadi sorotan. Keduanya disebut telah dilepaskan pada 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, dan kini muncul dugaan adanya pembayaran sejumlah uang terkait keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembebasan kedua orang itu diduga dilakukan setelah masing-masing keluarga menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta, dengan total mencapai Rp40 juta. Penyerahan uang tersebut disebut-sebut berlangsung di ruang penyidikan Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, dan dikaitkan dengan nama Dicky Munandar.
Informasi itu disebut berasal dari pengakuan kedua terduga maupun pihak keluarga. Meski demikian, dugaan pembayaran tersebut maupun dasar hukum pembebasan keduanya belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah hal penting yang perlu diperjelas antara lain status hukum kedua orang tersebut, dasar hukum yang digunakan dalam keputusan pembebasan, serta status penanganan barang bukti dalam perkara ini. Masyarakat pun menantikan kejelasan apakah benar terjadi penyerahan uang sebesar Rp40 juta dan apakah hal tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi penanganan perkara.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik demi kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik.
(Red-tim)
dibaca

Posting Komentar